Pandemi global mengajarkan kita satu hal penting dalam hukum kontrak: definisi standar Force Majeure (Keadaan Kahar) seringkali tidak cukup.
Banyak perusahaan terjebak dalam kontrak yang tidak secara eksplisit menyebutkan “wabah penyakit” atau “karantina wilayah” sebagai alasan yang sah untuk menunda kewajiban. Akibatnya, sengketa wanprestasi membanjiri pengadilan.
Re-Drafting Kontrak Anda
Kami menyarankan 3 pembaruan krusial:
- Spesifisitas: Sebutkan pandemi, epidemi, dan tindakan pemerintah (government action) secara spesifik.
- Kewajiban Mitigasi: Pihak yang terdampak wajib membuktikan upaya untuk meminimalisir dampak.
- Batas Waktu Terminasi: Jika Force Majeure berlangsung lebih dari X hari, para pihak berhak membatalkan kontrak tanpa denda.