Sengketa harta bersama (gono-gini) seringkali lebih pelik daripada proses perceraian itu sendiri. Ketidaktahuan akan hukum sering membuat salah satu pihak kehilangan haknya atas aset yang diperoleh selama perkawinan.
Apa itu Harta Bersama?
Menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Artinya, jika terjadi perceraian, harta ini harus dibagi dua, tanpa melihat siapa yang bekerja atau atas nama siapa sertifikat harta tersebut.
Pengecualian (Bukan Gono-Gini)
Tidak semua aset dibagi dua. Aset berikut adalah milik pribadi masing-masing:
- Harta Bawaan: Harta yang dimiliki sebelum menikah.
- Warisan & Hadiah: Harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah khusus untuk satu pihak selama perkawinan.
Syarat: Harus bisa dibuktikan asal-usulnya. Jika uang warisan tercampur dengan uang gaji di satu rekening, pembuktiannya akan sangat sulit.
Pentingnya Perjanjian Pisah Harta (Post-Nup / Pre-Nup)
Bagi pasangan pengusaha, pencampuran harta bisa berbahaya. Jika suami bangkrut, harta istri bisa ikut disita kreditur. Kabar baiknya, pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pisah harta kini bisa dibuat kapan saja, tidak harus sebelum menikah.
Tips Mengamankan Aset
- Dokumentasi: Simpan bukti transfer pembelian aset, akta hibah, atau surat keterangan waris.
- Pemisahan Rekening: Jangan campur dana usaha, dana pribadi, dan dana rumah tangga secara sembarangan.
- Inventarisasi: Buat daftar aset dan hutang secara berkala.
Jika Anda sedang menghadapi potensi sengketa harta, jangan ragu berkonsultasi dengan Sukila Lawfirm. Kami mengutamakan pendekatan mediasi untuk hasil yang adil namun tetap siap bertarung di pengadilan jika diperlukan.