Euforia mendapatkan investasi dari Venture Capital seringkali membuat founder startup melupakan aspek fundamental: Legal Due Diligence. Investor tidak hanya membeli visi Anda, mereka membeli struktur hukum yang menopang visi tersebut.
Berikut adalah 5 jebakan hukum fatal yang sering kami temukan saat mendampingi startup dalam proses Fundraising:
1. Masalah Kepemilikan Kekayaan Intelektual (IP)
Seringkali founder mengira code atau brand yang mereka buat otomatis milik PT. Padahal, jika dibuat sebelum PT berdiri atau oleh freelancer tanpa kontrak “Work for Hire”, IP tersebut bisa jadi milik pribadi pembuatnya.
Solusi: Pastikan ada Intellectual Property Assignment Agreement antara founder/karyawan dengan Perusahaan.
2. Struktur Saham (Cap Table) yang Berantakan
Janji lisan pembagian saham kepadap co-founder atau advisor tanpa dokumentasi tertulis adalah bom waktu. Investor ingin melihat Cap Table yang bersih dan jelas.
3. Ketidakpatuhan Ketenagakerjaan
Menganggap semua tim sebagai “mitra” atau pekerja lepas untuk menghindari kewajiban UU Cipta Kerja adalah red flag besar bagi investor institusi.
4. Perjanjian Pendiri (Founders Agreement) yang Absen
Apa yang terjadi jika salah satu co-founder keluar di tengah jalan? Apakah sahamnya hangus? Tanpa Vesting Schedule yang jelas dalam Founders Agreement, ini bisa mematikan startup Anda.
5. Perizinan OSS yang Tidak Sesuai KBLI
Memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) secara asal-asalan di OSS bisa berakibat fatal. Izin yang tidak sesuai dengan kegiatan bisnis riil dapat menyebabkan pembekuan usaha.
Kesimpulan:
Fundraising bukan hanya tentang pitch deck yang cantik. Fondasi hukum yang kuat menaikkan valuasi dan kepercayaan investor. Sukila Lawfirm memiliki paket khusus Legal Audit for Startups untuk mempersiapkan Anda sebelum masuk ke ruang negosiasi.