Tanah Girik atau Letter C sebenarnya bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak zaman dulu. Namun, masih banyak masyarakat yang bertransaksi hanya dengan girik.
Risikonya
- Rawan Sengketa: Batas tanah tidak jelas diukur oleh BPN.
- Sulit Dijadikan Agunan: Bank menolak tanah girik sebagai jaminan kredit.
- Target Mafia Tanah: Girik mudah dipalsukan atau diterbitkan ganda.
Segera urus pendaftaran tanah Anda melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau jalur rutin di BPN setempat.