Legalitas Tanah Girik vs Sertifikat Hak Milik

Tim Sukila
1 Menit Baca
Legalitas Tanah Girik vs Sertifikat Hak Milik

Tanah Girik atau Letter C sebenarnya bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak zaman dulu. Namun, masih banyak masyarakat yang bertransaksi hanya dengan girik.

Risikonya

  1. Rawan Sengketa: Batas tanah tidak jelas diukur oleh BPN.
  2. Sulit Dijadikan Agunan: Bank menolak tanah girik sebagai jaminan kredit.
  3. Target Mafia Tanah: Girik mudah dipalsukan atau diterbitkan ganda.

Segera urus pendaftaran tanah Anda melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau jalur rutin di BPN setempat.