Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku penuh. Ini bukan hanya masalah IT, tapi masalah hukum yang serius.
Checklist Kepatuhan
- Data Protection Officer (DPO): Tunjuk pejabat khusus yang bertanggung jawab atas data.
- Consent Form: Pastikan persetujuan pengguna tidak bersifat “default checklist”. Harus aktif dan jelas.
- Prosedur Kebocoran: Anda hanya punya waktu 3x24 jam untuk melapor ke otoritas jika terjadi kebocoran data. Sudah siap?
Jangan ambil risiko. Audit sistem perlindungan data Anda sekarang.