01 Tantangan
Proyek pembangunan jalan tol di Jawa Barat mengalami kendala ketika salah satu sub-kontraktor utama menghentikan pekerjaan secara sepihak dan mengajukan klaim tambahan biaya (Variation Order) yang sangat besar, mengutip kenaikan harga material global.
Hal ini tidak hanya mengancam cashflow proyek tetapi juga timeline penyelesaian yang telah ditetapkan Presiden. Klien kami membutuhkan solusi cepat yang tidak menghentikan total progres lapangan.
Sukila Lawfirm ditunjuk untuk mewakili Klien dalam sengketa arbitrase ini. Tantangan utamanya adalah dokumen proyek yang sangat massive (ribuan shop drawings dan laporan harian) serta tekanan politis agar proyek tetap berjalan.
Strategi Kunci
- Analisis detail klausul 'Fixed Unit Price' dalam kontrak untuk mematahkan klaim eskalasi.
- Menghadirkan Ahli Quantity Surveyor independen untuk menghitung ulang volume kerja riil.
- Membuktikan adanya kelalaian sub-kontraktor (Concurrent Delay) yang menyebabkan keterlambatan proyek.
03 Hasil Akhir
Melalui proses pembuktian yang intensif di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), kami berhasil meyakinkan Majelis Arbitrase bahwa keterlambatan proyek disebabkan oleh manajemen sub-kontraktor yang buruk, bukan karena instruksi perubahan dari Klien. Klaim eskalasi harga material ditolak karena sifat kontrak adalah Fixed Unit Price dan tidak ada force majeure. Klien terselamatkan dari potensi kerugian Rp 135 Miliar.
"Pemahaman tim Sukila terhadap teknis konstruksi dan FIDIC Contract sangat mendalam. Mereka mematahkan argumen lawan dengan data."