01 Tantangan
Kasus ini bermula ketika klien kami, sebuah perusahaan manufaktur otomotif multinasional, menerima somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan perluasan pabrik mereka di kawasan Cikarang.
Pihak lawan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas Hak Guna Bangunan (HGB) milik klien. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mengancam investasi senilai Rp 50 Miliar.
Sukila Lawfirm segera membentuk tim khusus untuk menelusuri asal-usul tanah (riwayat tanah) hingga ke buku tanah desa. Kami menemukan fakta bahwa sertifikat lawan diterbitkan berdasarkan surat girik palsu yang telah dibatalkan pada tahun 1990.
Strategi Kunci
- Melakukan audit forensik terhadap warkah tanah di BPN tahun 1980-an.
- Membuktikan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat lawan melalui saksi ahli agraria.
- Pendekatan litigasi agresif di PTUN dan Pengadilan Negeri secara paralel.
03 Hasil Akhir
"Sukila Lawfirm menyelamatkan aset vital pabrik kami. Strategi mereka sangat detail dan taktis."