Kembali ke Portfolio
Studi Kasus

Penyelamatan Merek 'Kopi Senja' dari Pembajakan

Melawan 'Trademark Squatting' yang Mengancam Eksistensi Brand Lokal.

Klien
F&B / Retail
Durasi
8 Bulan
Status
Inkracht

01 Tantangan

“Kopi Senja”, sebuah jaringan kedai kopi kekinian yang sedang naik daun dengan 50 cabang, tiba-tiba menerima somasi untuk menghentikan penggunaan nama merek mereka dan membayar royalti. Pihak yang mensomasi ternyata telah mendaftarkan merek “Kopi Senja Indonesia” sebulan setelah kedai pertama klien viral, namun tidak pernah membuka toko kopi sebiji pun.

Ini adalah kasus klasik Trademark Squatting. Secara administratif, lawan memegang sertifikat. Secara moral dan fakta lapangan, Klien adalah pemilik sah.

Banyak pengacara menyarankan Klien untuk rebranding (ganti nama) karena biaya litigasi HKI yang mahal dan sulit menang. Sukila Lawfirm memiliki pandangan berbeda. Kami melihat celah “Itikad Tidak Baik” yang sangat kuat.

Strategi Kunci

  • Mengumpulkan bukti penggunaan merek secara masif sebelum tanggal pendaftaran merek lawan.
  • Membuktikan itikad tidak baik (bad faith) lawan yang memiliki riwayat mendaftarkan merek-merek viral lain.
  • Menggunakan survei pasar independen sebagai bukti legal standing 'Merek Terkenal'.

03 Hasil Akhir

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sepakat dengan dalil kami bahwa pendaftaran merek oleh pihak lawan didasari itikad tidak baik yaitu membonceng ketenaran merek Klien. Hakim memutuskan membatalkan sertifikat merek lawan dan memerintahkan DJKI untuk memproses pendaftaran merek Klien. Preseden kemenangan ini menjadi rujukan penting bagi perlindungan brand UMKM di Indonesia.

"Kami hampir menyerah dan ganti nama. Sukila Lawfirm meyakinkan kami untuk melawan dan hasilnya luar biasa. Brand kami selamat."
- Owner Kopi Senja Group

Menghadapi Masalah Serupa?

Diskusikan strategi hukum yang tepat untuk melindungi kepentingan Anda.