Kekayaan Intelektual
Penyelamatan Merek 'Kopi Senja' dari Pembajakan
“Kopi Senja”, sebuah jaringan kedai kopi kekinian yang sedang naik daun dengan 50 cabang, tiba-tiba menerima somasi untuk menghentikan penggunaan nama merek mereka dan membayar royalti. Pihak yang mensomasi ternyata telah mendaftarkan merek “Kopi Senja Indonesia” sebulan setelah kedai pertama klien viral, namun tidak pernah membuka toko kopi sebiji pun.
Ini adalah kasus klasik Trademark Squatting. Secara administratif, lawan memegang sertifikat. Secara moral dan fakta lapangan, Klien adalah pemilik sah.
5 August 2025